Pastikan Nama Anda Terdaftar Dalam DPT dan ber KTP-EL Provimsi Aceh. https://cekdptonline.kpu.go.id/
Apa Itu DPTb?
Pemilih DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Pelaksanaan Penyusunan DPTb merupakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih setelah ditetapkannya DPT oleh KPU.
Oleh Sebab Karena Itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Lampoh Krueng membuka posko untuk menerima pindah pemilih pada Pilkada 2024 yang berlangsung hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Apa Saja Alasan Pindah Memilih Karena Keadaan Tertentu dan Bukti/Dokumen Pemenuhannya?
Terhadap 9 (Sembilan) alasan pindah memilih, bagi pemilih yang karena keadaan tertentu mau pindah memilih, perlu menyertakan dokumen pemenuhannya sebagai berikut:
1. Karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
2. Karena menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah berupa Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dengan dokumen/bukti pemenuhan berupa Surat Keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Karena Menjalani rehabilitasi narkoba dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat Keterangan dari pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
5. Karena Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
6. Karena Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat Keterangan belajar dari kampus/Lembaga Pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
7. Karena Pindah domisili dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
8. Karena Tertimpa bencana alam dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa
9. Karena Berkerja di luar domisilinya dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Dimana dan Kapan Pelayanan Penerimaan Pindah Memilih?
Masyarakat yang mengurus Pindah Memilih dibuka dari tanggal 17 September sampai 20 November Di Kantor Sekretariat PPS/Kantor Keuchik Gampong Lampoh Krueng.
"Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)" Ujar Ketua PPS Lampoh Krueng (Safarliza, ST).
HelpDesk:
- SAFARLIZA, ST (Ketua PPS) 085360617575
- NIJAN FADILAH (Anggota PPS) 089617625181
- YUNITA SARI (Anggota PPS) 085322677766