MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) VERIFIKASI DAN PENETAPAN KPM BLT-DD EKSTREM UNTUK TAHUN ANGGARAN 2025
Lampoh Krueng, Pada hari kamis tanggal 19 desember 2024 pemeritah gampong lampoh krueng menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) verifikasi dan penetapan KPM BLT-DD Ekstrem untuk tahun anggaran 2025, Musdesus ini dihadiri oleh Keuchiek, Tuha Peut, kepala dusun, ketua pemuda, kader pkk, kader posyandu, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Babinsa, babinkantipmas, Pendamping desa, serta seluruh Perangkat desa Gampong Lampoh Krueng, Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Keuchiek Gampong Lampoh krueng menyampaikan bahwa BLT-DD EXTREME merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Kepala dusun secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat Dusun masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Gampong Lampoh Krueng.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
- Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Gampong lampoh krueng yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem;
- Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 35 KK;
- Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Keuchiek (Percik)
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Gampong Lampoh Krueng telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Gampong.
Panggil saja bunga
13 Juni 2025 18:39:59
MasyaAllah, mudah2an usalan nya bisa di bahas kembali ke Musrembangdes dan tercover di APBG tahun 2026...