17 April 2026 – Pemerintah Gampong Lampoh Krueng melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka verifikasi, validasi, dan Penetapan Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Extreme Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Keuchik dan dihadiri oleh Keuchik (Kepala Desa), Pendamping Desa, Aparatur Pemerintah Gampong beserta Perangkat Desa, serta Tuha Peut Gampong.
Musdesus ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program bantuan sosial di tingkat gampong, guna memastikan penyaluran BLT Extreme Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam forum musyawarah tersebut, para peserta secara bersama-sama melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap data calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar berhak menerima.
Proses verifikasi dan validasi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan transparan, dengan memberikan ruang kepada seluruh peserta musyawarah untuk menyampaikan masukan, tanggapan, maupun klarifikasi terhadap data yang ada. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan data serta menjamin keadilan dan pemerataan dalam penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2026. Berdasarkan hasil musyawarah, telah disepakati bahwa jumlah Penerima Manfaat BLT Extreme Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Gampong Lampoh Krueng sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK), dengan besaran bantuan sebesar Rp200.000 yang akan disalurkan selama 10 bulan. Keputusan ini diambil secara mufakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Melalui Musyawarah Desa Khusus ini, Pemerintah Gampong Lampoh Krueng berharap agar pelaksanaan program BLT Extreme Dana Desa dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah gampong dalam menjunjung tinggi prinsip musyawarah serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di tingkat desa.